Legalitas Perusahaan – CV. PUTRA WIJAYA perusahaan yang bergerak pada bidang jasa perjalanan pariwisata, tour travel, rental mobil hingga sewa laptop sudah memiliki dokumen dan dinyatakan sah menurut hukum di negara Indonesia. Karena setiap menjalankan kegiatan usahanya wajib memenuhi syarat operasional atau melegalkan usahanya.
Baca Juga: Investasi Usaha Sewa Mobil | Mitra Kerjasama Nitip Mobil
Informasi Dokumen Legalitas Perusahaan

Pentingnya memiliki izin usaha, berikut ini dokumen-dokumen penting yang terkait dengan perusahaan antara lain :
- Akta Pendirian Notaris: 1/02 Juni 2014
- Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP): S-38PKP/WPJ.10/PPK.06/2019
- Surat Ijin Usaha Perdagan (SIUP): 504.3.1/0105-059/Kecil/IV/DPMPTSP/2017
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): 70.396.691.1-533.000
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP): 11.29.03.47.001143
- Nomor Induk Berusaha (NIB): 9120106730254
- Surat Keterangan Domilisi (SKD)
Baca Juga : Produk dan Jasa Layanan CV. PUTRA WIJAYA TOURS
1. Akta Notaris
Akta Notaris adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh notaris menurut KUH Perdata pasal 1870 kemudian HIR pasal 165 (Rbg 285) yang mempunyai kekuatan pembuktian mutlak dan mengikat. Akta Notaris merupakan bukti yang sempurna sehingga tidak perlu lagi pembuktian lain selama ketidakbenarannya tidak dapat dibuktikan. Menurut Wikipedia,
Kemudian Berdasarkan KUH Perdata pasal 1866 dan HIR 165, akta notaris merupakan alat bukti tulisan atau surat pembuktian yang utama sehingga dokumen ini merupakan alat bukti persidangan yang memiliki kedudukan yang sangat penting.
2. Pengusaha Kena Pajak
Legalitas berikutnya adalah dokumen Pengusaha Kena Pajak. Menurut ODJP, Pengusaha Kena Pajak atau PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau kemudian penyerahan Jasa Kena Pajak yang kenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN Tahun 1984 dan perubahannya.
3. Surat Ijin Usaha Perdagangan
4. Nomor Pokok Wajib Pajak
5. Tanda Daftar Perusahaan
6. Nomor Induk Berusaha
Legalitas perusahaan berikutnya Nomor Induk Berusaha. Semua terintegrasi dalam satu izin yaitu NIB (Nomor Induk Berusaha) yang pengurusannya jenis legalitas ini akan selesai dalam 30 menit. Nomor Induk Berusaha (NIB) berfungsi juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
7. Surat Keterangan Domisili
Kemudian Surat Keterangan Domisi Perusahaan termasuk salah satu legalitas perusahaan yang wajib terpenuhi.
8. Rekening Resmi Perusahaan
- Nama Bank: BANK CENTRAL ASIA ( BCA )
- Nama Rekening: CV. PUTRA WIJAYA
- Kantor Cabang: WONOSOBO – CENTRAL JAVA
- No. Rekening: 2390 488 508
- Swift Code: CENAIDJA
Demikian dokumen perusahaan kami, jika ada hal lain mengenai kami silahkan hubungi via Mobile : +6285228963508 | WhatsApp : +6289633439508.
Baca Juga : Kebijakan Privasi