Legalitas Perusahaan Terbaru

Legalitas Perusahaan Terbaru 2024 – CV. PUTRA WIJAYA perusahaan yang bergerak pada bidang jasa perjalanan pariwisata, tour travel, rental mobil hingga sewa laptop sudah memiliki dokumen dan dinyatakan sah menurut hukum di negara Indonesia. Karena setiap menjalankan kegiatan usahanya wajib memenuhi syarat operasional atau melegalkan usahanya.

Dokumen legalitas perusahaan sangat penting dibutuhkan oleh seorang pengusaha. Umumnya, dokumen legalitas tersebut terdiri dari akta pendirian perusahaan, NPWP badan usaha, dan Nomor Induk Berusaha. Jika suatu perusahaan bergerak di bidang perdagangan, kemudian harus memiliki surat izin usaha perdagangan.

Dokumen-dokumen penting ini menjadi bukti wajib jika perusahaan tersebut terdaftar sebagai badan usaha yang sah. Kemudian dokumen legalitas perusahaan juga berfungsi melindungi usaha dan aset pribadi, mengembangkan usaha, meningkatkan kredibilitas, bahkan mempermudah dalam mengajukan pinjaman modal usaha, dan lain sebagainya.

Baca Juga:

Informasi Dokumen Legalitas Perusahaan

Legalitas Perusahaan
Legalitas Perusahaan

Pentingnya memiliki izin usaha, berikut ini dokumen-dokumen penting yang terkait dengan perusahaan antara lain :

  • Akta Pendirian Notaris: 1/02 Juni 2014
  • Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP): S-38PKP/WPJ.10/PPK.06/2019
  • Surat Ijin Usaha Perdagan (SIUP): 504.3.1/0105-059/Kecil/IV/DPMPTSP/2017
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): 70.396.691.1-533.000
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP): 11.29.03.47.001143
  • Nomor Induk Berusaha (NIB): 9120106730254
  • Surat Keterangan Domilisi (SKD)

1. Akta Notaris

Legalitas Akta Notaris adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh notaris menurut KUH Perdata pasal 1870 kemudian HIR pasal 165 (Rbg 285) yang mempunyai kekuatan pembuktian mutlak dan mengikat. Akta Notaris merupakan bukti yang sempurna sehingga tidak perlu lagi pembuktian lain selama ketidakbenarannya tidak dapat dibuktikan.

Kemudian Berdasarkan KUH Perdata pasal 1866 dan HIR 165, akta notaris merupakan alat bukti tulisan atau surat pembuktian yang utama sehingga dokumen ini merupakan alat bukti persidangan yang memiliki kedudukan yang sangat penting.

Akta pendirian sebuah perusahaan merupakan salah satu dokumen legalitas penting yang wajib Anda miliki pada saat awal membangun usaha, baik itu usaha skala besar maupun kecil. Akta pendirian adalah akta yang dibuat di hadapan notaris, berisi keterangan mengenai identitas dan kesepakatan paa pihak untuk mendirikan perusahaan beserta anggaran dasarnya dan memaparkan mengenai tujuan perusahaan.

2. Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Legalitas berikutnya adalah dokumen Pengusaha Kena Pajak. Menurut ODJP, Pengusaha Kena Pajak atau PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau kemudian penyerahan Jasa Kena Pajak yang kenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN Tahun 1984 dan perubahannya.

Pengusaha yang melakukan penyerahan yang merupakan objek yang sesuai dengan UU PPN wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Jadi, tidak semua pengusaha adalah PKP, kecuali jika pengusaha kecil secara sukarela mengajukan dan memilih untuk menjadi PKP dengan alasan tertentu agar usahanya bisa lebih berkembang.

Pengusaha yang wajib menjadi PKP akan mendapatkan cukup banyak kompensasi berupa hak yang bisa didapatkan oleh wajib pajak badan maupun wajib pajak pribadi ketika mendapatkan status sebagai PKP. Tentu keuntungan yang diberikan akan berdampak baik, asalkan pengusaha menjaga kewajiban pajaknya dan menjalankan kewajibannya dengan baik.

Berikut ini deretan keuntungan dan hak sebagai PKP:

  • Wajib pajak dengan status PKP dapat menunjukkan bahwa pengelolaan bisnisnya dilakukan secara legal hukum dan berjalan dengan baik.
  • Kredibilitas yang dimiliki perusahaan di dunia industri dapat dilihat jelas karena status PKP menandakan Anda melakukan kewajiban perpajakan dengan tertib.
  • Peluang kerja sama dengan bisnis besar pun terbuka lebar. Terutama kesempatan dalam melakukan transaksi dengan bendaharawan pemerintah sera mengikuti lelang yang diadakan oleh pemerintah.
  • Dapat meningkatkan efisiensi produksi karena secara ekonomis, beban produksi dan investasi pada BKP/JKP yang dimiliki akan ditanggung oleh konsumen akhir. Artinya, kestabilan ekonomi akan lebih terjamin dan sirkulasi finansial akan semakin sehat.

Dalam pengajuan pengukuhan sebagai PKP, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh wajib pajak. Berikut ini ketentuan yang harus dipenuhi jika Anda ingin mengajukan diri atau perusahaan Anda sebagai PKP:

  • Pengusaha secara pribadi maupun badan harus mendaftarkan diri terlebih dahulu untuk mendapatkan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) apabila omzet usahanya dalam 1 tahun telah mencapai lebih dari Rp4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
  • Berdasarkan PMK Nomor 197/PMK.03/2013 disebutkan bahwa pperusahaan yang jumlah omzetnya belum atau tidak mencapai Rp4.800.000.000, maka tidak diwajibkan untuk menjadi PKP dan akan dimasukan dalam klasifikasi pengusaha kecil Non Pengusaha Kena Pajak (Non PKP). Kecuali dia dengan sukarela mengajukan permohonan pengukuhan PKP dengan syarat yang berlaku.
  • Jika PKP yang ternyata telah dikukuhkan memiliki total omzet usaha dalam 1 tahun di bawah Rp4.800.000.000, dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan sebagai PKP.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa untuk pengusaha yang memiliki omzet hingga Rp4.800.000.000/tahun diwajibkan untuk mengajukan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Sedangkan, jika pengusaha yang dalam 1 tahun omzetnya di bawah angka tersebut, maka pengusaha tersebut belum bisa memungut PPN dan menerbitkan faktur pajak. Kecuali ia mengajukan permohonan pengukuhan sebagai PKP dengan mengikuti syarat dan ketentuan yang diberlakukan pemerintah. 

3. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)

Jika suatu perusahaan bergerak di bidang perdagangan maupun pelayanan jasa, wajib untuk memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sebagai salah satu dokumen legalitasnya. SIUP merupakan surat izin yang dikeluarkan pemerintah daerah pada pengusaha. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 46/M-DAG/PER/9/2009, ada 4 jenis SIUP berdasarkan modal, yaitu:

  • SIUP Mikro, modal disetor tidak lebih dari Rp50 juta.
  • SIUP Kecil, modal disetor antara Rp50 juta-Rp500 juta.
  • SIUP Menengah, modal disetor antara Rp500 juta-Rp10 miliar.
  • SIUP Besar, modal disetor lebih dari Rp10 miliar.
  • Surat izin ini berlaku selama perusahaan menjalankan kegiatan usahanya. Artinya, pelaku usaha tidak perlu melakukan perpanjangan masa berlaku surat izin usaha.

4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Setiap perusahaan atau badan usaha yang berdiri wajib memiliki NPWP supaya terdaftar secara resmi dalam sistem perpajakan di Indonesia, serta dapat melaksanakan hak dan kewajiban pajaknya secara penuh. Tidak hanya itu, ada beberapa fungsi NPWP badan usaha, di antaranya:

  • Menghindarkan perusahaan dari sanksi pidana.
  • Menjadi alat ukur pengenaan pajak sesuai dengan penghasilan perusahaan.
  • Menjadi salah satu syarat wajib ketika ingin mengurus restitusi pajak karena kelebihan bayar pajak.
  • Menjadi salah satu syarat wajib ketika ingin mengajukan rekening koran. Menjadi syarat bukti kelayakan taat pajak ketika ingin mengajukan kredit bank.
  • Menjadi syarat yang dibutuhkan untuk membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Berdasarkan PER-04/PJ/2020, syarat pembuatan NPWP untuk badan terbagi ke dalam tiga kategori, yaitu kategori badan usaha berorientasi laba, badan usaha tidak berorientasi laba, dan badan usaha operasi kerjasama (joint operation).

Lalu, bagaimana cara mendapatkan NPWP badan usaha? Awalnya, pelaku usaha dapat membuat NPWP badan usaha dengan mendatangi KPP Pratama di wilayah tempat badan usaha berlokasi. Namun sekarang ini, pelaku usaha dapat membuat NPWP badan usaha secara online melalui laman ereg.pajak.go.id/daftar atau laman pajak.go.id dan pilih menu e-registration. Kemudian, ikuti semua instruksi yang ada.

Setelah mendapatkan NPWP untuk perusahaan, pelaku usaha dapat melaksanakan hak dan kewajiban pajaknya, seperti bayar dan lapor pajak perusahaan.

5. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB)

Legalitas perusahaan berikutnya Nomor Induk Berusaha. Semua terintegrasi dalam satu izin yaitu NIB (Nomor Induk Berusaha) yang pengurusannya jenis legalitas ini akan selesai dalam 30 menit. Nomor Induk Berusaha (NIB) berfungsi juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Tanda Daftar Perusahaan adalah dokumen pengesahan yang menyatakan bahwa suatu usaha telah melakukan kewajiban pendaftaran. Awalnya, TDP baru dapat dibuat setelah pelaku usaha membuat akta pendirian, SKDP, NPWP, dan SIUP. Namun setelah terbit PP 24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, TDP dapat dibuat melalui sistem Online Single Submission (OSS) setelah membuat akta pendirian.

Lalu pada peraturan yang sama, tepatnya Pasal 26 huruf a, TDP berubah menjadi Nomor Induk Berusaha (NIB). Jadi jika pelaku usaha telah memiliki NIB melalui sistem OSS, secara otomatis juga telah memperoleh TDP karena NIB berlaku sebagai pengesahan TDP.

Sehingga dokumen legalitas perusahaan yang perlu dimiliki pelaku usaha saat membangun atau memulai perusahaan ini sangat penting untuk disimpan dan tidak boleh berpindah tangan dengan mudahnya karena ini merupakan identitas perusahaan.

Jika sudah mempunyai dokumen-dokumen legalitas perusahaan ini, pelaku usaha dapat menjalankan usahanya dengan lebih mudah. Jangan lupa untuk melaksanakan kewajiban perusahaan, salah satu adanya bayar dan lapor pajak perusahaan. Sebagai pelaku usaha, Anda dapat menggunakan aplikasi perpajakan OnlinePajak. Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak menyediakan berbagai layanan untuk mempermudah Anda dalam melaksanakan kepatuhan pajak perusahaan. Salah satunya adalah layanan e-Filling untuk pelaporan pajak, baik itu SPT Masa maupun SPT Tahunan Badan.

Dengan lapor pajak tepat waktu, Anda dapat menghindari sanksi pidana yang dapat menghambat jalan perusahaan.

6. Surat Keterangan Domisili Perusahaan

Dokumen legalitas perusahaan lainnya yang diperlukan perusahaan adalah Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP). Ini merupakan surat keterangan tempat kediaman badan usaha yang dijalankan.

Karena berdasarkan domisili, maka persyaratan pembuatan SKDP tergantung pada wilayahnya berada. Karena tiap wilayah memiliki syarat yang berbeda-beda. Selain itu, SKDP memiliki masa berlaku sehingga pelaku usaha harus memperpanjangnya. Umumnya, legalitas perusahaan SKDP untuk kantor bersama berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang tergantung dari perjanjian sewa antara pemilik usaha dengan pemilik kantor. Sedangkan SKDP untuk virtual office hanya berlaku 1 tahun dan dapat diperpanjang.

7. Rekening Resmi Perusahaan

Rekening perusahaan adalah sebuah rekening bank yang dibuat khusus untuk nasabah pelaku usaha perseorangan atau sebuah perusahaan. Karena nasabahnya bukan nasabah umum perorangan, ada karakteristik tersendiri yang dimiliki jenis rekening ini

  • Nama Bank: BANK CENTRAL ASIA ( BCA )
  • Nama Rekening: CV. PUTRA WIJAYA
  • Kantor Cabang: WONOSOBO – CENTRAL JAVA
  • No. Rekening: 2390 488 508
  • Swift Code: CENAIDJA

Beberapa karakteristik dari rekening perusahaan adalah sebagai berikut.

  • Nasabah adalah pelaku usaha perorangan atau perusahaan.
  • Nasabah harus memiliki Legalitas perusahaan dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bisnis. 
  • Dana yang ada dalam rekening perusahaan hanya bisa dicairkan melalui cek atau bilyet giro.
  • Rekening bersifat likuid karena dana perusahaan memiliki kecenderungan untuk keluar-masuk dengan cepat seiring banyaknya transaksi bisnis yang dilakukan.
  • Sistem administrasi untuk jenis rekening ini lebih kompleks jika dibandingkan dengan rekening nasabah umum perorangan.
  • Fitur dan layanan lebih lengkap dibandingkan dengan nasabah perorangan. Salah satunya adalah detail pada rekening koran perusahaan yang lebih detail isinya dibandingkan dengan rekening koran biasa.
  • Batas penarikan dan/atau pencairan dana lebih tinggi dibandingkan dengan rekening nasabah umum.
  • Tingkat bunga kadang berbeda jika dibandingkan dengan tingkat bunga rekening bank milik nasabah umum perorangan.

Demikian dokumen legalitas perusahaan kami, jika ada hal lain mengenai kami silahkan hubungi via Mobile: +6285228963508 | WhatsApp: +6289633439508.

Tinggalkan komentar

error: WASPADA MODUS PENIPUAN!!! Pastikan Anda Terhubung dengan CSO Resmi Kami via WhatsApp +6281357029182 atau +6285228963508